Barangsiapa yang mengubah wasiat itu, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya.
Orang yang berwasiat itu telah tetap pahalanya di sisi Allah, sedangkan dosanya adalah atas orang-orang yang mengubah, menambah, mengurangi, menyembunyikan wasiat tersebut.
Barang siapa mengubahnya, yaitu mengubah isinya saat menyampaikannya dengan menambah atau mengurangi wasiat itu, atau menyembunyikan dan tidak menyampaikannya setelah penerima wasiat mendengarnya, boleh jadi karena dia sebagai penerima wasiat, sebagai pencatat, atau sebagai saksi, maka sesungguhnya dosanya hanya bagi orang yang mengubahnya dan tidak menyampaikannya kepada yang berhak. Ia sudah mengkhianati amanat yang diterimanya, dan itu sama hukumnya dengan mengkhianati Allah dan rasul-Nya.
Sungguh, Allah maha mendengar seluruh pembicaraan yang disampaikan oleh pemberi wasiat dan juga bisikan hati orang yang mengubah atau menyembunyikan wasiat. Firman Allah: (Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya) Allah SWT berfirman bahwa barangsiapa yang mengubah atau mengganti wasiat, mengubah ketentuannya dan menambah atau menguranginya, maka tindakan ini termasuk perbuatan menyembunyikan sesuatu yang dengan cara yang telah disebutkan sebelumnya. (maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya) Ibnu Abbas dan beberapa ulama lainnya mengatakan bahwa pahala orang yang meninggal itu ada di sisi Allah, sedangkan dosanya melekat kepada mereka yang mengubah wasiat itu.
Referensi : Tafsir Ringkas Kementrian Agama RI / Surat
Al-Baqarah Ayat 181 dan Tafsir Ibnu Katsir.

Komentar
Posting Komentar