Hukum "Membeli Orang" atau "Suap" dalam Tinjauan Islam
Dalam Islam , orang kaya yang zalim dan “membeli orang serta hukum” (menyuap, membeli keadilan, memanipulasi aparat atau keputusan hukum) dihukumi haram dan termasuk dosa besar . Berikut penjelasan ringkas dan sistematis: 1. Makna “membeli orang dan hukum” Yang dimaksud antara lain: Menyuap (risywah) aparat, hakim, pejabat, atau tokoh masyarakat Membeli kesaksian palsu Menyalahgunakan kekayaan untuk menindas orang lain Membengkokkan hukum agar lolos dari keadilan atau merugikan pihak lemah Semua ini adalah kezaliman (ẓulm) . 2. Hukum Islamnya: HARAM & DOSA BESAR a. Dalil Al-Qur’an Allah berfirman: “Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa.” QS. Al-Baqarah: 188 Ayat ini jelas melarang suap dan manipulasi hukum . b. Dalil Hadis Rasulullah ﷺ bersa...