Ilmu Waris (Faraidh) adalah Ilmu Pertama yang Hilang dari Umat Islam
Dalil Hadis: Ilmu Faraidh akan Hilang Pertama Kali
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkanlah kepada manusia, karena sesungguhnya ia adalah separuh dari ilmu, dan ia akan dilupakan. Dan ia adalah ilmu pertama yang akan dicabut dari umatku.”
(HR. Ibnu Mājah no. 2719, ad-Dāruquṭnī; dinilai hasan oleh sebagian ulama)
Dalam riwayat lain:
“Akan datang suatu masa, dua orang berselisih tentang warisan, tetapi mereka tidak menemukan seorang pun yang dapat memutuskan di antara mereka.”
(HR. al-Ḥākim)
Jadi fakta syar‘i:
Ilmu waris (faraidh) adalah ilmu pertama yang hilang dari umat Islam.
Mengapa Ilmu Faraidh Cepat Hilang?
1. Ilmu yang Paling Sulit Secara Teknis
Faraidh menuntut:
-
Penguasaan matematika pecahan
-
Pemahaman nasab & hubungan keluarga
-
Hafalan nash Qur’an & hadis
-
Kaidah fikih & ijtihad mazhab
Banyak orang:
-
Takut duluan sebelum belajar
-
Menganggapnya “terlalu rumit”
-
Menyerah sebelum paham
Akibatnya: sedikit guru, lebih sedikit murid.
2. Konflik Kepentingan Duniawi
Berbeda dengan shalat atau puasa, warisan menyentuh harta langsung.
Realitasnya:
-
Ilmu faraidh sering merugikan ego
-
Ada ahli waris yang “kehilangan bagian”
-
Ada yang tidak rela mengikuti hukum Allah
Maka:
Ilmu ini sengaja ditinggalkan, bukan karena tak tahu—tapi karena tak mau.
3. Diganti dengan Adat, Hukum Negara, dan Rekayasa Keluarga
Banyak keluarga muslim:
-
Mendahulukan adat
-
Menggunakan hukum perdata
-
Membuat “kesepakatan keluarga” yang melanggar syariat
-
Mengubah wasiat menjadi “bagi waris rekayasa”
Padahal Allah berfirman:
“Itulah batas-batas Allah…”
(QS. an-Nisā’: 13)
Jika faraidh ditinggalkan, maka batas Allah dilanggar.
4. Sedikit yang Mau Mengajarkan
Nabi ﷺ memerintahkan:
“Pelajarilah dan ajarkanlah faraidh.”
Tapi realitanya:
-
Banyak ustadz menghindari tema ini
-
Jarang jadi kurikulum utama
-
Tidak populer di mimbar
Akibatnya: generasi tidak mengenal, bukan sekadar lupa.
5. Kerusakan Sosial Saat Ilmu Ini Hilang
Hadis Nabi ﷺ terbukti nyata hari ini:
-
Sengketa keluarga
-
Saudara putus silaturahmi
-
Gugatan pengadilan
-
Fitnah kepada orang tua yang telah wafat
-
Harta jadi sebab dosa berjamaah
Semua ini gejala hilangnya ilmu faraidh.
Mengapa Disebut “Separuh Ilmu”?
Para ulama menjelaskan:
-
Karena faraidh mencakup:
-
Ilmu nasab
-
Ilmu hak manusia
-
Ilmu keadilan harta
-
-
Dan karena ia ilmu paling diuji dalam praktik, bukan teori.
Imam Ahmad berkata:
“Ilmu faraidh adalah ilmu yang paling mudah dilupakan, padahal paling dibutuhkan.”
Pesan Penting untuk Kita
Hilangnya ilmu faraidh bukan karena zaman, tapi karena kelalaian umat
Menghidupkan faraidh = menghidupkan sunnah Nabi ﷺ
Mengajarkannya = sedekah jariyah ilmu
Mengamalkannya = bentuk ketakwaan yang nyata
Baca juga : Hukum "Membeli Orang" atau "Suap" dalam Tinjauan Islam
ILMU FARAIDH SEBAGAI ILMU PERTAMA YANG AKAN HILANG DALAM ISLAM
Ilmu faraidh (fikih waris) merupakan salah satu cabang fikih mu‘āmalāt yang memiliki kedudukan sangat penting dalam Islam karena berkaitan langsung dengan distribusi harta, keadilan sosial, dan penjagaan hak-hak keluarga. Berbeda dengan ibadah mahdhah yang bersifat individual, faraidh menyentuh kepentingan banyak pihak dan berpotensi menimbulkan konflik apabila tidak dipahami dan diamalkan secara benar.
Menariknya, Rasulullah ﷺ secara khusus memberikan peringatan bahwa ilmu faraidh adalah ilmu pertama yang akan dicabut dari umat Islam. Pernyataan ini bukan sekadar nubuwat, tetapi juga kritik dini terhadap kecenderungan umat yang meremehkan ilmu yang dianggap sulit dan tidak populer.
Pengertian Ilmu Faraidh
Secara bahasa, faraidh adalah bentuk jamak dari farīḍah yang berarti sesuatu yang telah ditetapkan dan diwajibkan. Secara istilah, ulama mendefinisikannya sebagai:
“Ilmu yang membahas tentang pembagian harta peninggalan kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan ketentuan syariat.”1
Ibnu Qudāmah menyebutkan bahwa faraidh merupakan ilmu yang paling presisi karena berdiri langsung di atas nash Al-Qur’an dan Sunnah tanpa banyak ruang spekulasi.2
Dalil Hadis tentang Hilangnya Ilmu Faraidh
Dasar utama pernyataan bahwa ilmu faraidh akan hilang pertama kali adalah hadis Nabi ﷺ:
“Pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkanlah kepada manusia, karena sesungguhnya ia adalah separuh dari ilmu, dan ia akan dilupakan. Ia adalah ilmu pertama yang akan dicabut dari umatku.”3
Hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu Mājah, ad-Dāruquṭnī, dan al-Ḥākim dengan beberapa jalur yang saling menguatkan. Al-Būṣīrī menyatakan bahwa hadis ini memiliki syawāhid yang mengangkat derajatnya ke hasan.4
Dalam riwayat lain disebutkan:
“Akan datang suatu masa ketika dua orang berselisih tentang warisan, namun mereka tidak menemukan seorang pun yang mampu memutuskan perkara di antara mereka.”5
Riwayat ini menunjukkan dampak praktis dari hilangnya ilmu faraidh dalam kehidupan sosial umat.
Makna ‘Ilmu Pertama yang Hilang’ Menurut Ulama Klasik
Al-Munāwī menjelaskan bahwa yang dimaksud “hilang” bukan sekadar lenyap dari kitab-kitab, melainkan hilang dari pengamalan dan pengajaran yang hidup.6 Sementara Ibnu Ḥajar al-‘Asqalānī menegaskan bahwa faraidh disebut pertama karena ia adalah ilmu yang paling cepat ditinggalkan akibat beratnya penerapan dan pertentangannya dengan hawa nafsu manusia.7
Imam asy-Syāṭibī mengaitkan hal ini dengan rusaknya maqāṣid syarī‘ah dalam penjagaan harta (ḥifẓ al-māl). Ketika faraidh ditinggalkan, maka kerusakan sosial menjadi keniscayaan.8
Mengapa Ilmu Faraidh Cepat Hilang?
1. Kompleksitas Teknis dan Matematis
Ilmu faraidh menuntut penguasaan perhitungan pecahan, pengenalan hubungan nasab, dan pemahaman kaidah ‘awl dan radd. Imam az-Zarkasyī menyebut faraidh sebagai “ilmu yang membutuhkan ketelitian lebih daripada cabang fikih lainnya.”9
2. Bertabrakan dengan Kepentingan Duniawi
Al-Qurṭubī menegaskan bahwa banyak hukum faraidh ditolak bukan karena tidak dipahami, tetapi karena tidak menguntungkan sebagian ahli waris.10 Oleh sebab itu, faraidh sering ditinggalkan secara sengaja.
3. Dominasi Adat dan Rekayasa Hukum
Ibnu Taimiyyah mengkritik keras praktik adat yang menyalahi faraidh, karena dianggap sebagai bentuk mendahulukan hukum jahiliyah di atas hukum Allah.11
4. Lemahnya Transmisi Keilmuan
Al-Ghazālī menyebut bahwa ilmu yang tidak diamalkan dan tidak diajarkan akan mati meskipun tertulis dalam kitab.12 Hal ini relevan dengan kondisi faraidh yang jarang diajarkan secara sistematis.
Dampak Hilangnya Ilmu Faraidh
Hilangnya ilmu faraidh melahirkan berbagai mafsadah, antara lain:
Putusnya silaturahmi keluarga
Sengketa harta yang berlarut
Kezaliman terhadap ahli waris lemah (perempuan dan anak yatim)
Dosa kolektif akibat melanggar hudūd Allah
Allah SWT berfirman:
“Itulah batas-batas Allah. Barang siapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Dia memasukkannya ke dalam surga…” (QS. an-Nisā’: 13)
Menurut Fakhruddin ar-Rāzī, penyebutan hudūd pada ayat faraidh menunjukkan bahwa pelanggarannya termasuk dosa besar.13
Urgensi Menghidupkan Kembali Ilmu Faraidh
Para ulama sepakat bahwa mempelajari faraidh termasuk farḍ kifāyah. Jika tidak ada seorang pun yang menguasainya dalam suatu komunitas, maka seluruh masyarakat berdosa.14
Menghidupkan ilmu faraidh berarti:
Menjaga maqāṣid syarī‘ah
Menegakkan keadilan keluarga
Menghindarkan umat dari konflik dan dosa
Kesimpulan
Ilmu faraidh merupakan ilmu yang sangat agung namun rentan ditinggalkan. Hadis Nabi ﷺ tentang hilangnya ilmu faraidh terbukti secara nyata dalam realitas umat hari ini. Penyebab utamanya bukan hanya kesulitan teknis, tetapi dominasi hawa nafsu, kepentingan harta, dan lemahnya transmisi keilmuan. Oleh karena itu, menghidupkan kembali faraidh melalui pendidikan, dakwah, dan praktik nyata merupakan tanggung jawab kolektif umat Islam.
Daftar Pustaka (Kitab Klasik)
Footnotes
al-Jurjānī, at-Ta‘rīfāt, Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah. ↩
Ibnu Qudāmah, al-Mughnī, Dār ‘Ālam al-Kutub. ↩
Ibnu Mājah, Sunan Ibni Mājah, Kitāb al-Farā’iḍ. ↩
al-Būṣīrī, Miṣbāḥ az-Zujājah. ↩
al-Ḥākim, al-Mustadrak ‘alā aṣ-Ṣaḥīḥayn. ↩
al-Munāwī, Fayḍ al-Qadīr. ↩
Ibnu Ḥajar al-‘Asqalānī, Fatḥ al-Bārī. ↩
asy-Syāṭibī, al-Muwāfaqāt. ↩
az-Zarkasyī, al-Baḥr al-Muḥīṭ. ↩
al-Qurṭubī, al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān. ↩
Ibnu Taimiyyah, Majmū‘ al-Fatāwā. ↩
al-Ghazālī, Iḥyā’ ‘Ulūm ad-Dīn. ↩
Fakhruddin ar-Rāzī, Mafātīḥ al-Ghayb. ↩
an-Nawawī, al-Majmū‘ Sharḥ al-Muhadhdhab. ↩
.jpg)
Komentar
Posting Komentar