Fiqih Ramadhan (5) : Hukum Qadha & Fidyah dalam Puasa Ramadhan

 


HUKUM QADHA DAN FIDYAH DALAM PUASA RAMADHAN

Dalam syariat Islam, jika seseorang tidak berpuasa Ramadhan karena uzur tertentu, maka ada dua kemungkinan kewajiban pengganti:

  • Qadha → mengganti puasa di hari lain

  • Fidyah → membayar tebusan dengan memberi makan orang miskin

Keduanya memiliki hukum dan ketentuan berbeda.


QADHA PUASA

Pengertian Qadha

Qadha adalah mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan dengan berpuasa di hari lain setelah Ramadhan.

Dalilnya:

“Barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajib menggantinya pada hari-hari yang lain.”
(QS. Al-Baqarah: 185)


Siapa yang Wajib Qadha?

1. Orang Sakit (yang ada harapan sembuh)

Jika sakit dan tidak mampu berpuasa, maka:

  • Boleh tidak puasa

  • Wajib qadha setelah sembuh


2. Musafir

Jika safar memenuhi syarat jarak safar menurut fiqih:

  • Boleh berbuka

  • Wajib qadha setelahnya

Walaupun mampu puasa, tetap boleh berbuka menurut jumhur ulama.


3. Wanita Haid dan Nifas

Wanita yang haid atau nifas:

  • Tidak boleh puasa

  • Wajib qadha

Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:

“Kami dahulu mengalami haid, lalu diperintahkan mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha shalat.”
(HR. Bukhari dan Muslim)


4. Orang yang Membatalkan Puasa dengan Sengaja (Tanpa Uzur)

Jika seseorang:

  • Makan/minum sengaja

  • Atau melakukan pembatal lainnya

➡ Wajib qadha dan taubat.

Jika pembatalnya hubungan suami-istri, maka selain qadha juga ada kaffarah berat.


Kapan Qadha Dilakukan?

  • Boleh langsung setelah Ramadhan

  • Boleh dicicil

  • Wajib sebelum datang Ramadhan berikutnya

Jika menunda tanpa uzur sampai masuk Ramadhan berikutnya:

  • Menurut mazhab Syafi'i dan Hanbali → wajib qadha + fidyah

  • Menurut mazhab Hanafi → hanya qadha saja


FIDYAH PUASA

Pengertian Fidyah

Fidyah adalah memberi makan orang miskin sebagai pengganti puasa yang tidak mampu dilakukan.

Dalilnya:

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”
(QS. Al-Baqarah: 184)


Siapa yang Wajib Fidyah?

1. Orang Tua Renta

Jika sudah tidak mampu berpuasa secara permanen:

  • Tidak wajib qadha

  • Wajib fidyah


2. Orang Sakit Kronis (Tidak Ada Harapan Sembuh)

Jika dokter terpercaya menyatakan:

  • Tidak mungkin sembuh

  • Puasa membahayakan

➡ Tidak qadha, tetapi fidyah.


3. Wanita Hamil atau Menyusui

Ada perbedaan pendapat:

Jika khawatir:

  • Pada dirinya saja → qadha saja

  • Pada bayinya saja → menurut mazhab Syafi'i dan Hanbali → qadha + fidyah

  • Menurut mazhab Hanafi → cukup qadha saja


Bentuk dan Ukuran Fidyah

Mayoritas ulama menetapkan:

  • Memberi makan 1 orang miskin per 1 hari puasa

  • Ukuran ± 1 mud (sekitar 0,6–0,75 kg bahan makanan pokok seperti beras)

Bisa diberikan:

  • Dalam bentuk makanan siap santap

  • Atau bahan mentah

Boleh dibayarkan sekaligus di akhir Ramadhan atau harian.


Perbedaan Qadha dan Fidyah

QadhaFidyah
Mengganti puasaMemberi makan orang miskin
Untuk yang mampu puasa di lain waktuUntuk yang tidak mampu permanen
Dilakukan dengan berpuasaDilakukan dengan memberi makan

Contoh Kasus

Ibu haid 7 hari → wajib qadha 7 hari.
Kakek 85 tahun lemah → tidak qadha, tetapi fidyah 30 hari.
Orang sakit parah permanen → fidyah.
Orang sengaja batal puasa → qadha + taubat.


Hikmah Syariat Qadha dan Fidyah

Islam adalah agama yang:

  • Tidak memberatkan

  • Memberi keringanan

  • Tetap menjaga tanggung jawab ibadah

Allah berfirman:

“Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan bagimu.”
(QS. Al-Baqarah: 185)


Puasa adalah kewajiban, tetapi Allah Maha Adil dan Maha Bijaksana.

Bagi yang mampu → qadha.
Bagi yang tidak mampu permanen → fidyah.

Syariat ini menunjukkan keseimbangan antara kewajiban dan kasih sayang Allah.

Baca juga : Fiqih Ramadhan (6) : Zakat Fitrah & Panduan Praktis Menghitung dalam Rupiah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hasad Iri Dengki dan Kaitannya dengan Kisah Nabi Yusuf

Pandangan Islam tentang Pemilihan Penerus Dakwah dan Potensi Hasad Anak Lain