Fiqih Ramadhan (3) : Pembatal-Pembatal Puasa

 


PEMBATAL–PEMBATAL PUASA

Puasa berarti menahan diri dari hal-hal tertentu sejak terbit fajar hingga terbenam matahari dengan niat karena Allah.

Allah ﷻ berfirman:

“Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam (fajar), kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam.”
(QS. Al-Baqarah: 187)

Para ulama menyebutkan beberapa hal yang membatalkan puasa:


Makan dan Minum dengan Sengaja

Ini pembatal yang paling jelas.

Jika seseorang:

  • Makan atau minum dengan sengaja

  • Dalam keadaan tahu sedang puasa

  • Tidak dipaksa

➡ Maka puasanya batal dan wajib qadha.

❗ Jika Lupa?

Jika makan/minum karena lupa, maka tidak batal.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Barang siapa yang lupa lalu makan atau minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena Allah yang memberinya makan dan minum.”
(HR. Bukhari dan Muslim)


Hubungan Suami-Istri di Siang Hari Ramadhan

Ini termasuk pembatal paling berat.

Jika dilakukan dengan sengaja di siang hari Ramadhan:

➡ Wajib:

  • Qadha

  • Kaffarah (denda berat)

Kaffarahnya berdasarkan hadits sahih:

  1. Memerdekakan budak (jika ada)

  2. Jika tidak mampu → puasa 2 bulan berturut-turut

  3. Jika tidak mampu → memberi makan 60 orang miskin


Keluar Mani dengan Sengaja

Contohnya:

  • Onani

  • Sentuhan atau ciuman yang menyebabkan ejakulasi

➡ Puasa batal dan wajib qadha.

Namun:

  • Jika hanya keluar madzi (cairan bening), menurut mayoritas ulama tidak membatalkan puasa.

  • Jika mimpi basah (ihtilam), tidak membatalkan puasa karena terjadi tanpa sengaja.


Muntah dengan Sengaja

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Barang siapa muntah tanpa sengaja, maka tidak wajib qadha. Barang siapa sengaja muntah, maka wajib qadha.”
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi)

Jadi:

  • Muntah karena sakit/tidak sengaja → tidak batal

  • Sengaja memuntahkan → batal


Haid dan Nifas

Jika seorang wanita:

  • Mendapat haid walau sesaat sebelum maghrib

  • Atau nifas

➡ Puasa batal dan wajib qadha.

Walaupun darah keluar beberapa menit sebelum adzan maghrib, puasanya tetap tidak sah.


Hilang Akal (Gila/Pingsan Sehari Penuh)

Jika seseorang:

  • Gila sepanjang hari

  • Atau pingsan seharian penuh tanpa sadar

➡ Puasa tidak sah.

Namun jika sadar walau sesaat di siang hari, menurut sebagian ulama puasanya tetap sah.


Murtad (Keluar dari Islam)

Jika seseorang keluar dari Islam di siang hari Ramadhan:

➡ Puasanya batal secara otomatis.

Karena Islam adalah syarat sah puasa.


Memasukkan Sesuatu ke Dalam Rongga Tubuh Secara Sengaja

Menurut mayoritas ulama, memasukkan benda ke dalam rongga tubuh melalui lubang terbuka yang sampai ke perut membatalkan puasa, seperti:

  • Makan dan minum

  • Infus nutrisi (yang menggantikan makan)

  • Suntikan nutrisi

Namun suntikan biasa (obat, vaksin) yang tidak bersifat nutrisi menurut banyak ulama kontemporer tidak membatalkan puasa.


Hal-Hal yang TIDAK Membatalkan Puasa

Agar tidak keliru, berikut yang tidak membatalkan puasa:

  • Makan/minum karena lupa

  • Mimpi basah

  • Keluar madzi

  • Berkumur tanpa sengaja tertelan sedikit

  • Suntikan non nutrisi

  • Bekam (menurut jumhur tidak membatalkan)


Syarat Agar Puasa Dinyatakan Batal

Seseorang dianggap batal puasanya jika:

  1. Dilakukan dengan sengaja

  2. Mengetahui hukumnya

  3. Tidak dipaksa

  4. Tidak lupa

Jika salah satu tidak terpenuhi (misalnya lupa atau dipaksa), maka tidak batal.


Puasa bukan hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga menjaga diri dari segala hal yang merusaknya.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Banyak orang yang berpuasa, namun tidak mendapatkan dari puasanya kecuali lapar dan haus.”
(HR. Ahmad)

Maka mari kita jaga:

  • Puasa dari pembatal fisik

  • Puasa dari pembatal pahala (ghibah, dusta, maksiat)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hasad Iri Dengki dan Kaitannya dengan Kisah Nabi Yusuf

Pandangan Islam tentang Pemilihan Penerus Dakwah dan Potensi Hasad Anak Lain

Fiqih Ramadhan (5) : Hukum Qadha & Fidyah dalam Puasa Ramadhan