Hukum "Membeli Orang" atau "Suap" dalam Tinjauan Islam



Dalam Islam, orang kaya yang zalim dan “membeli orang serta hukum” (menyuap, membeli keadilan, memanipulasi aparat atau keputusan hukum) dihukumi haram dan termasuk dosa besar. Berikut penjelasan ringkas dan sistematis:


1. Makna “membeli orang dan hukum”

Yang dimaksud antara lain:

  • Menyuap (risywah) aparat, hakim, pejabat, atau tokoh masyarakat
  • Membeli kesaksian palsu
  • Menyalahgunakan kekayaan untuk menindas orang lain
  • Membengkokkan hukum agar lolos dari keadilan atau merugikan pihak lemah

Semua ini adalah kezaliman (ẓulm).


2. Hukum Islamnya: HARAM & DOSA BESAR

a. Dalil Al-Qur’an

Allah berfirman:

“Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa.”
QS. Al-Baqarah: 188

Ayat ini jelas melarang suap dan manipulasi hukum.


b. Dalil Hadis

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Allah melaknat pemberi suap, penerima suap, dan perantaranya.”
(HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi)

Laknat berarti dosa besar dan jauh dari rahmat Allah.


3. Status Orang Kaya yang Zalim

Dalam Islam, kekayaan tidak memuliakan seseorang bila disertai kezaliman.

Allah berfirman:

“Sesungguhnya orang-orang zalim itu tidak akan beruntung.”
QS. Al-An‘am: 21

Orang kaya yang zalim:

  • Hartanya tidak berkah
  • Amal kebaikannya terancam gugur
  • Akan dimintai pertanggungjawaban berat di akhirat

4. Dampak Akhirat (Sangat Berat)

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Kezaliman akan menjadi kegelapan pada hari kiamat.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Hak manusia tidak gugur hanya dengan tobat, kecuali:

  • Mengembalikan hak
  • Meminta maaf
  • Menyelesaikan kezaliman secara adil

5. Sikap Muslim terhadap Kezaliman

  • Haram mendukung atau membela kezaliman
  • Wajib menolak suap, meski dizalimi
  • Boleh melapor dan menuntut keadilan
  • Diam terhadap kezaliman bisa termasuk dosa jika mampu mencegah

Hadis:

“Barang siapa melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangan, lisan, atau hati.”
(HR. Muslim)


6. Kesimpulan Singkat

  •  Membeli orang dan hukum = haram
  •  Termasuk kezaliman dan dosa besar
  •  Dilaknat Allah dan Rasul-Nya
  •  Harta tidak menyelamatkan dari azab
  •  Keadilan tetap ditegakkan di akhirat


Islam tidak menilai kemuliaan seseorang dari banyaknya harta. Jika harta digunakan untuk menindas, menyuap, dan membeli hukum, maka itulah kezaliman yang nyata.

Allah berfirman:

“Janganlah kalian menyuap para hakim agar dapat memakan harta orang lain dengan cara dosa.”
(QS. Al-Baqarah: 188)

Rasulullah ﷺ tidak hanya mengharamkan suap, tetapi melaknat pelakunya. Artinya, orang yang membeli hukum dengan uang telah menjual agamanya demi dunia yang hina.

Jangan kita tertipu:

  • Bisa lolos di dunia, tidak lolos di akhirat
  • Bisa membeli manusia, tidak bisa membeli keadilan Allah

Ingatlah sabda Nabi ﷺ:

“Kezaliman adalah kegelapan pada hari kiamat.”

Maka kewajiban kita adalah:

  • Menolak kezaliman
  • Tidak membela yang salah
  • Berdiri di pihak kebenaran, meski pahit

Keadilan adalah tiang agama. Jika keadilan roboh, kehancuran akan menyusul.


TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KEZALIMAN DAN RISYWAH ATAU MEMBELI HUKUM


Konsep Kezaliman dan Risywah dalam Islam

A. Pengertian Kezaliman (Ẓulm)

Secara bahasa, ẓulm berarti meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya. Dalam istilah syar‘i, kezaliman adalah pelanggaran terhadap hak Allah dan hak manusia. Ibn Taymiyyah menyatakan bahwa kezaliman mencakup segala bentuk pelanggaran keadilan, baik dalam harta, kehormatan, maupun hukum.¹

Al-Qur’an secara konsisten mengecam perbuatan zalim dan menegaskan bahwa pelakunya tidak akan memperoleh keberuntungan.²

B. Pengertian Risywah (Suap)

Risywah adalah pemberian sesuatu untuk memenangkan kebatilan atau membatalkan kebenaran. Imam Al-Ghazali menegaskan bahwa suap haram baik bagi pemberi maupun penerima apabila bertujuan merusak keadilan.³


Landasan Normatif Larangan Membeli Hukum

A. Dalil Al-Qur’an

Allah SWT berfirman:

“Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu menyuap para hakim dengan harta itu, agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain dengan dosa.”
(QS. Al-Baqarah: 188)

Ayat ini secara eksplisit melarang praktik manipulasi hukum melalui harta.

B. Dalil Hadis

Rasulullah ﷺ bersabda:

*“Allah melaknat pemberi suap, penerima suap, dan perantara di antara keduanya.”*

Laknat menunjukkan bahwa perbuatan tersebut termasuk dosa besar (kabā’ir).


Pandangan Ulama Fiqh

Para ulama sepakat akan keharaman suap dan manipulasi hukum:

  • Imam An-Nawawi menegaskan bahwa suap untuk membatalkan kebenaran adalah haram secara ijma‘.
  • Ibn Qudamah menyatakan bahwa hakim yang menerima suap telah berkhianat terhadap amanah Allah.
  • Al-Qarafi menjelaskan bahwa rusaknya keadilan akan meruntuhkan tatanan sosial dan negara.

Dengan demikian, praktik membeli hukum oleh orang kaya tidak hanya berdosa secara individual, tetapi juga merusak sistem sosial.


Implikasi Hukum dan Akhirat

A. Status Hukum

Orang kaya yang membeli hukum:

  1. Melakukan dosa besar
  2. Hartanya menjadi tidak berkah
  3. Amal kebaikannya terancam gugur akibat kezaliman

B. Hak Manusia dan Pertanggungjawaban

Dalam Islam, dosa yang berkaitan dengan hak manusia tidak gugur hanya dengan taubat. Rasulullah ﷺ bersabda:

*“Barang siapa memiliki kezaliman terhadap saudaranya, hendaklah ia menyelesaikannya sebelum datang hari yang tidak ada dinar dan dirham.”*

Artinya, keadilan tetap ditegakkan di akhirat.


Dampak Sosial Kezaliman Hukum

Praktik membeli hukum menimbulkan:

  • Hilangnya kepercayaan publik
  • Normalisasi kezaliman
  • Kerusakan moral aparat dan masyarakat

Islam memandang keadilan sebagai pilar keberlangsungan umat. Negara atau masyarakat yang membiarkan kezaliman akan menuju kehancuran, meskipun tampak makmur secara materi.


Kesimpulan

Islam secara tegas mengharamkan segala bentuk kezaliman, termasuk penggunaan kekayaan untuk membeli hukum. Kekayaan tidak dapat menjadi legitimasi kebatilan, dan pelaku kezaliman akan dimintai pertanggungjawaban yang berat di hadapan Allah. Oleh karena itu, menjaga keadilan merupakan kewajiban individu, masyarakat, dan negara demi terwujudnya kemaslahatan bersama.


Catatan Kaki

  1. Ibn Taymiyyah, Majmū‘ al-Fatāwā, Juz 28.
  2. QS. Al-An‘am: 21.
  3. Al-Ghazali, Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn, Juz 2.
  4. HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi.
  5. An-Nawawi, Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim, Juz 11.
  6. Ibn Qudamah, Al-Mughnī, Juz 10.
  7. Al-Qarafi, Al-Furūq, Juz 4.
  8. HR. Bukhari.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hasad Iri Dengki dan Kaitannya dengan Kisah Nabi Yusuf

Pandangan Islam tentang Pemilihan Penerus Dakwah dan Potensi Hasad Anak Lain

Fiqih Ramadhan (5) : Hukum Qadha & Fidyah dalam Puasa Ramadhan