Hukum "Membeli Orang" atau "Suap" dalam Tinjauan Islam
Dalam Islam, orang kaya yang zalim dan “membeli orang serta hukum” (menyuap, membeli keadilan, memanipulasi aparat atau keputusan hukum) dihukumi haram dan termasuk dosa besar. Berikut penjelasan ringkas dan sistematis:
1. Makna “membeli orang dan hukum”
Yang dimaksud antara lain:
- Menyuap (risywah) aparat, hakim, pejabat, atau
tokoh masyarakat
- Membeli kesaksian palsu
- Menyalahgunakan kekayaan untuk menindas orang lain
- Membengkokkan hukum agar lolos dari keadilan atau
merugikan pihak lemah
Semua ini adalah kezaliman (ẓulm).
2. Hukum Islamnya: HARAM & DOSA
BESAR
a. Dalil Al-Qur’an
Allah berfirman:
“Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil
dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud
agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa.”
QS. Al-Baqarah: 188
Ayat ini jelas melarang suap dan manipulasi hukum.
b. Dalil Hadis
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Allah melaknat pemberi suap, penerima suap, dan perantaranya.”
(HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi)
Laknat berarti dosa besar dan jauh dari rahmat
Allah.
3. Status Orang Kaya yang Zalim
Dalam Islam, kekayaan tidak memuliakan seseorang bila disertai
kezaliman.
Allah berfirman:
“Sesungguhnya orang-orang zalim itu tidak akan beruntung.”
QS. Al-An‘am: 21
Orang kaya yang zalim:
- Hartanya tidak berkah
- Amal kebaikannya terancam
gugur
- Akan dimintai
pertanggungjawaban berat di akhirat
4. Dampak Akhirat (Sangat Berat)
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Kezaliman akan menjadi kegelapan pada hari kiamat.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hak manusia tidak gugur hanya dengan tobat,
kecuali:
- Mengembalikan hak
- Meminta maaf
- Menyelesaikan kezaliman secara
adil
5. Sikap Muslim terhadap Kezaliman
- Haram mendukung atau membela kezaliman
- Wajib menolak suap, meski dizalimi
- Boleh melapor dan menuntut
keadilan
- Diam terhadap kezaliman bisa termasuk dosa jika mampu
mencegah
Hadis:
“Barang siapa melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangan, lisan,
atau hati.”
(HR. Muslim)
6. Kesimpulan Singkat
- Membeli orang dan hukum = haram
- Termasuk kezaliman dan dosa besar
- Dilaknat Allah dan Rasul-Nya
- Harta tidak menyelamatkan dari azab
- Keadilan tetap ditegakkan di akhirat
Islam tidak menilai kemuliaan seseorang dari banyaknya harta. Jika harta digunakan untuk menindas, menyuap, dan membeli hukum, maka itulah kezaliman yang nyata.
Allah berfirman:
“Janganlah kalian menyuap para hakim agar dapat memakan harta orang lain
dengan cara dosa.”
(QS. Al-Baqarah: 188)
Rasulullah ﷺ tidak hanya mengharamkan suap, tetapi melaknat
pelakunya. Artinya, orang yang membeli hukum dengan uang telah menjual agamanya
demi dunia yang hina.
Jangan kita tertipu:
- Bisa lolos di dunia, tidak
lolos di akhirat
- Bisa membeli manusia, tidak
bisa membeli keadilan Allah
Ingatlah sabda Nabi ﷺ:
“Kezaliman adalah kegelapan pada hari kiamat.”
Maka kewajiban kita adalah:
- Menolak kezaliman
- Tidak membela yang salah
- Berdiri di pihak kebenaran, meski
pahit
Keadilan adalah tiang agama. Jika keadilan roboh, kehancuran akan
menyusul.
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KEZALIMAN DAN RISYWAH ATAU MEMBELI HUKUM
Konsep Kezaliman dan Risywah dalam
Islam
A. Pengertian Kezaliman (Ẓulm)
Secara bahasa, ẓulm berarti meletakkan sesuatu bukan pada
tempatnya. Dalam istilah syar‘i, kezaliman adalah pelanggaran terhadap hak
Allah dan hak manusia. Ibn Taymiyyah menyatakan bahwa kezaliman mencakup segala
bentuk pelanggaran keadilan, baik dalam harta, kehormatan, maupun hukum.¹
Al-Qur’an secara konsisten mengecam perbuatan zalim dan menegaskan bahwa
pelakunya tidak akan memperoleh keberuntungan.²
B. Pengertian Risywah (Suap)
Risywah adalah pemberian sesuatu untuk memenangkan kebatilan atau
membatalkan kebenaran. Imam Al-Ghazali menegaskan bahwa suap haram baik bagi
pemberi maupun penerima apabila bertujuan merusak keadilan.³
Landasan Normatif Larangan Membeli
Hukum
A. Dalil Al-Qur’an
Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil
dan (janganlah) kamu menyuap para hakim dengan harta itu, agar kamu dapat
memakan sebagian harta orang lain dengan dosa.”
(QS. Al-Baqarah: 188)
Ayat ini secara eksplisit melarang praktik manipulasi hukum melalui
harta.
B. Dalil Hadis
Rasulullah ﷺ bersabda:
*“Allah melaknat pemberi suap, penerima suap, dan perantara di antara
keduanya.”*⁴
Laknat menunjukkan bahwa perbuatan tersebut termasuk dosa besar (kabā’ir).
Pandangan Ulama Fiqh
Para ulama sepakat akan keharaman suap dan manipulasi hukum:
- Imam An-Nawawi menegaskan bahwa suap untuk
membatalkan kebenaran adalah haram secara ijma‘.⁵
- Ibn Qudamah menyatakan bahwa hakim yang
menerima suap telah berkhianat terhadap amanah Allah.⁶
- Al-Qarafi menjelaskan bahwa rusaknya
keadilan akan meruntuhkan tatanan sosial dan negara.⁷
Dengan demikian, praktik membeli hukum oleh orang kaya tidak hanya
berdosa secara individual, tetapi juga merusak sistem sosial.
Implikasi Hukum dan Akhirat
A. Status Hukum
Orang kaya yang membeli hukum:
- Melakukan dosa besar
- Hartanya menjadi tidak berkah
- Amal kebaikannya terancam gugur
akibat kezaliman
B. Hak Manusia dan Pertanggungjawaban
Dalam Islam, dosa yang berkaitan dengan hak manusia tidak gugur hanya
dengan taubat. Rasulullah ﷺ bersabda:
*“Barang siapa memiliki kezaliman terhadap saudaranya, hendaklah ia
menyelesaikannya sebelum datang hari yang tidak ada dinar dan dirham.”*⁸
Artinya, keadilan tetap ditegakkan di akhirat.
Dampak Sosial Kezaliman Hukum
Praktik membeli hukum menimbulkan:
- Hilangnya kepercayaan publik
- Normalisasi kezaliman
- Kerusakan moral aparat dan
masyarakat
Islam memandang keadilan sebagai pilar keberlangsungan umat. Negara atau
masyarakat yang membiarkan kezaliman akan menuju kehancuran, meskipun tampak
makmur secara materi.
Kesimpulan
Islam secara tegas mengharamkan segala bentuk kezaliman, termasuk
penggunaan kekayaan untuk membeli hukum. Kekayaan tidak dapat menjadi
legitimasi kebatilan, dan pelaku kezaliman akan dimintai pertanggungjawaban
yang berat di hadapan Allah. Oleh karena itu, menjaga keadilan merupakan
kewajiban individu, masyarakat, dan negara demi terwujudnya kemaslahatan
bersama.
Catatan Kaki
- Ibn Taymiyyah, Majmū‘
al-Fatāwā, Juz 28.
- QS. Al-An‘am: 21.
- Al-Ghazali, Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn,
Juz 2.
- HR. Ahmad, Abu Dawud, dan
Tirmidzi.
- An-Nawawi, Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim,
Juz 11.
- Ibn Qudamah, Al-Mughnī,
Juz 10.
- Al-Qarafi, Al-Furūq, Juz
4.
- HR. Bukhari.
.jpg)
Komentar
Posting Komentar