Diam Terhadap Kemungkaran Menyebabkan Normalisasi Dosa Dalam Masyarakat
Diam terhadap kemungkaran padahal ia mampu menegur atau mencegahnya, maknanya: Ia tidak melakukan kemungkaran secara langsung, tetapi membiarkannya terjadi tanpa sikap, sehingga secara moral ia ikut berkontribusi dalam tersebarnya keburukan.
1. Dasar dari Al-Qur’an
a. Kewajiban amar ma’ruf nahi munkar
Allah berfirman:
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar…”
(QS. Ali Imran 3:104)
Ayat ini menunjukkan bahwa:
- Tidak cukup hanya menjadi pribadi baik
- Harus ada peran aktif mencegah kemungkaran
b. Laknat karena membiarkan kemungkaran
Allah juga berfirman:
“Mereka satu sama lain tidak saling melarang perbuatan munkar yang mereka lakukan…”
(QS. Al-Ma'idah 5:79)
Dalam tafsir klasik seperti karya Ibnu Katsir dan Al-Qurthubi dijelaskan bahwa:
- Salah satu sebab laknat Bani Israil adalah
diam terhadap kemungkaran yang jelas di hadapan mereka
2. Dasar dari Hadis Nabi ﷺ
Hadis yang paling kuat terkait ini adalah:
“Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika tidak mampu, maka dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemah iman.”
(HR. Shahih Muslim)
Maknanya:
- Diam tanpa penolakan = tidak menjalankan iman secara sempurna
- Minimal harus ada penolakan dalam hati
Ada juga makna yang sering dinisbatkan (meski redaksinya tidak sekuat hadis shahih di atas):
“Orang yang diam terhadap kebenaran adalah setan yang bisu.”
3. Penjelasan Ulama
Para ulama seperti Imam Nawawi menjelaskan:
- Amar ma’ruf nahi munkar adalah fardhu kifayah (kewajiban kolektif)
- Bisa menjadi fardhu ‘ain (wajib individu) jika:
- Hanya dia yang mampu menegur
- Kemungkaran terjadi di hadapannya langsung
4. Kapan Diam Dibolehkan?
Islam tidak memerintahkan nekat. Diam bisa dibenarkan jika:
- Tidak memiliki ilmu (takut salah)
- Ada ancaman bahaya serius
- Tidak punya kemampuan sama sekali
Namun tetap:
Hati wajib mengingkari. Jika tidak, itu tanda lemahnya iman.
5. Kesimpulan
Istilah ini merujuk pada:
- Orang yang melihat kemungkaran
- Mampu bersuara atau bertindak
- Tetapi memilih diam tanpa alasan syar’i
Sehingga: Ia menjadi “pasif dalam kebenaran, aktif dalam pembiaran keburukan”
Intinya
- Islam bukan hanya agama “tidak berbuat salah”
- Tapi juga agama bertanggung jawab sosial
- Diam terhadap kemungkaran bisa menjadi dosa jika:
- Ada kemampuan untuk mencegah
- Tidak ada uzur syar’i
PEMBIARAN KEMUNGKARAN DALAM PERSPEKTIF ISLAM: ANALISIS AMAR MA’RUF NAHI MUNKAR
Dalam kehidupan sosial, fenomena pembiaran terhadap kemungkaran sering terjadi. Banyak individu yang memilih diam ketika melihat ketidakadilan, penyimpangan, atau dosa dilakukan di hadapan mereka. Dalam tradisi dakwah Islam, fenomena ini sering disebut sebagai “setan bisu”. Istilah ini menggambarkan individu yang tidak berpartisipasi dalam kemungkaran, tetapi juga tidak berusaha mencegahnya.
Sebagian ulama menyandarkan makna ini pada ungkapan hikmah:
“As-sākit ‘anil haqqi syaithānun akhras” (Orang yang diam dari kebenaran adalah setan yang bisu).
Landasan Al-Qur’an
a. Perintah Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Allah SWT berfirman:
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar...” (QS. Ali Imran: 104)
Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat ini merupakan perintah untuk membentuk kelompok yang secara aktif menjalankan dakwah dan mencegah kemungkaran.[1]
Al-Qurthubi menambahkan bahwa amar ma’ruf nahi munkar merupakan pilar utama dalam menjaga stabilitas masyarakat Islam.[2]
b. Larangan Diam terhadap Kemungkaran
Allah berfirman:
“Mereka satu sama lain tidak saling melarang perbuatan munkar yang mereka lakukan...” (QS. Al-Ma’idah: 79)
Ibnu Katsir menyebutkan bahwa ayat ini menjadi sebab turunnya laknat Allah kepada Bani Israil karena mereka membiarkan kemungkaran terjadi.[3]
Landasan Hadis
Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya...” (HR. Muslim)
Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadis ini menunjukkan kewajiban bertahap dalam mencegah kemungkaran sesuai kemampuan.[4]
Beliau juga menegaskan bahwa mengingkari dengan hati adalah batas minimal iman.
Pandangan Ulama
a. Imam Nawawi
Amar ma’ruf nahi munkar adalah fardhu kifayah, namun bisa menjadi fardhu ‘ain dalam kondisi tertentu.[5]
b. Al-Ghazali
Dalam Ihya’ Ulumuddin, Al-Ghazali menekankan bahwa diam terhadap kemungkaran dapat menyebabkan normalisasi dosa dalam masyarakat.[6]
c. Ibnu Taimiyah
Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa amar ma’ruf nahi munkar harus dilakukan dengan hikmah agar tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar.[7]
Batasan dan Kondisi Dibolehkannya Diam
Islam memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu:
- Tidak memiliki ilmu
- Takut terjadi mudarat besar
- Tidak memiliki kemampuan
Namun demikian, penolakan dalam hati tetap wajib.
Dampak Sosial Pembiaran Kemungkaran
Pembiaran terhadap kemungkaran dapat menyebabkan:
- Normalisasi dosa
- Hilangnya sensitivitas moral
- Turunnya azab kolektif
Hal ini sesuai dengan penjelasan dalam berbagai tafsir klasik bahwa masyarakat yang tidak saling menasihati akan mengalami kerusakan.
Daftar Pustaka
[1] Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’an al-‘Azhim. [2] Al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an. [3] Ibnu Katsir, Tafsir QS. Al-Ma’idah: 79. [4] Imam Nawawi, Syarah Shahih Muslim. [5] Imam Nawawi, Riyadhus Shalihin. [6] Al-Ghazali, Ihya’ Ulumuddin. [7] Ibnu Taimiyah, Al-Hisbah fi al-Islam.
Baca juga : Kemenangan Tertinggi adalah Keselamatan di Akhirat
.jpg)
Komentar
Posting Komentar