Buku Fiqih Qurban : Tata Cara Berqurban karya Ustadz Ammi Nur Baits

 


Fiqih Qurban: Panduan Lengkap Ibadah Qurban Sesuai Sunnah

Ibadah qurban merupakan salah satu syiar besar dalam Islam yang dilaksanakan setiap tanggal 10 Dzulhijjah dan hari-hari tasyrik. Qurban bukan sekadar tradisi tahunan atau aktivitas sosial berbagi daging, melainkan bentuk penghambaan dan pendekatan diri kepada Allah ﷻ melalui penyembelihan hewan ternak sesuai tuntunan syariat.

Di tengah masyarakat, masih banyak ditemukan kesalahpahaman mengenai qurban, seperti anggapan bahwa qurban cukup sekali seumur hidup, bolehnya menjual kulit qurban, atau praktik pembagian yang tidak sesuai ketentuan syariat. Karena itu, pembahasan fikih qurban menjadi penting agar ibadah ini dilakukan secara benar.


Hakikat dan Makna Qurban dalam Islam

Secara bahasa, qurban berarti “mendekatkan diri.” Dalam istilah syariat, qurban adalah penyembelihan hewan tertentu pada hari Idul Adha dan hari-hari tasyrik dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah ﷻ.

Dasar utama ibadah qurban adalah firman Allah:

“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berqurbanlah.”
(QS. Al-Kautsar: 2)

Ayat ini menunjukkan bahwa qurban merupakan ibadah agung yang disejajarkan dengan shalat.

Dalam hadis Nabi ﷺ disebutkan:

“Tidak ada amalan anak Adam pada hari Nahr yang lebih dicintai Allah selain menumpahkan darah (hewan qurban).”

Hadis ini menunjukkan besarnya keutamaan ibadah qurban di sisi Allah.

Menurut Ammi Nur Baits, qurban bukan sekadar penyembelihan hewan, tetapi simbol:

  • ketakwaan,
  • pengorbanan,
  • kepatuhan,
  • dan ketundukan kepada Allah.

Karena itu, qurban harus dilakukan sesuai tuntunan syariat, bukan sekadar mengikuti tradisi budaya atau kebiasaan masyarakat.


Hukum Berqurban

Salah satu pembahasan penting dalam buku ini adalah perbedaan pendapat ulama mengenai hukum qurban.

Pendapat Mayoritas Ulama: Sunnah Muakkadah

Mayoritas ulama dari mazhab:

  • Syafi’i,
  • Maliki,
  • dan Hanbali

berpendapat bahwa qurban hukumnya sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan bagi orang yang mampu.

Artinya:

  • orang yang melaksanakannya mendapat pahala besar,
  • sementara yang meninggalkannya tidak berdosa, meskipun dianggap meninggalkan keutamaan besar.

Pendapat Mazhab Hanafi: Wajib bagi yang Mampu

Mazhab Hanafi berpendapat bahwa qurban wajib bagi muslim yang memiliki kemampuan finansial.

Dalil yang sering digunakan adalah hadis:

“Barang siapa memiliki kelapangan namun tidak berqurban, maka jangan mendekati tempat shalat kami.”

Walaupun terdapat perbedaan pendapat, Ammi Nur Baits menekankan bahwa seorang muslim yang mampu seharusnya berusaha menjaga syiar qurban setiap tahun.


Qurban Bukan Ibadah Sekali Seumur Hidup

Salah satu kesalahpahaman yang dikritik dalam buku ini adalah anggapan bahwa qurban cukup dilakukan sekali seumur hidup sebagaimana haji.

Penulis menjelaskan bahwa:

  • qurban adalah ibadah tahunan,
  • sehingga selama seorang muslim memiliki kemampuan setiap tahun, maka dianjurkan untuk terus berqurban.

Rasulullah ﷺ sendiri senantiasa melaksanakan qurban setiap tahun. Karena itu, semangat berqurban hendaknya terus dijaga sebagai bagian dari syiar Islam.


Siapa yang Boleh Berqurban?

Orang yang berqurban (shahibul qurban) harus memenuhi beberapa syarat:

  1. Muslim,
  2. memiliki kemampuan,
  3. memiliki hewan qurban secara sah.

Qurban untuk Keluarga

Ammi Nur Baits menjelaskan bahwa satu kambing dapat diniatkan untuk satu keluarga.

Dalilnya adalah hadis Abu Ayyub Al-Anshari:

“Dahulu seseorang pada masa Nabi ﷺ menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya.”

Dari hadis ini dipahami bahwa:

  • satu kambing cukup untuk satu rumah tangga,
  • selama pembelinya satu orang.

Adapun sapi dan unta dapat digunakan untuk tujuh orang.


Hewan yang Sah untuk Qurban

Buku ini menjelaskan jenis hewan yang boleh dijadikan qurban:

  • kambing,
  • domba,
  • sapi,
  • unta.

Selain jenis hewan, syariat juga menetapkan syarat tertentu.

Syarat Hewan Qurban

Hewan qurban harus:

  • cukup umur,
  • sehat,
  • tidak cacat berat,
  • tidak terlalu kurus.

Nabi ﷺ bersabda:

“Empat hewan yang tidak sah dijadikan qurban: hewan yang jelas butanya, jelas sakitnya, jelas pincangnya, dan sangat kurus.”

Penulis menjelaskan berbagai bentuk cacat yang dapat memengaruhi keabsahan qurban, seperti:

  • kebutaan,
  • kepincangan,
  • telinga rusak parah,
  • sakit berat,
  • atau tubuh terlalu lemah.

Karena itu, memilih hewan terbaik merupakan bentuk pengagungan terhadap syiar Allah.


Waktu Pelaksanaan Qurban

Waktu penyembelihan dimulai:

  • setelah shalat Idul Adha,
  • hingga akhir hari tasyrik (13 Dzulhijjah menurut sebagian besar ulama).

Jika seseorang menyembelih sebelum shalat Id, maka sembelihannya tidak dihitung sebagai qurban.

Dalilnya adalah hadis Al-Bara’ bin ‘Azib ketika Nabi ﷺ memerintahkan seseorang mengulangi qurbannya karena disembelih sebelum shalat Id.


Tata Cara Penyembelihan yang Sesuai Sunnah

Buku ini juga menjelaskan adab dan tata cara penyembelihan secara praktis.

Adab Penyembelihan

Di antaranya:

  • menggunakan pisau tajam,
  • membaca basmalah,
  • menghadap kiblat,
  • memperlakukan hewan dengan baik,
  • tidak menyiksa hewan.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan pada segala sesuatu.”

Karena itu:

  • pisau tidak boleh diasah di depan hewan,
  • hewan tidak boleh dipukul,
  • dan penyembelihan harus dilakukan dengan cepat serta penuh kasih sayang.

Larangan bagi Orang yang Hendak Berqurban

Ketika memasuki tanggal 1 Dzulhijjah, orang yang hendak berqurban dianjurkan untuk tidak memotong:

  • rambut,
  • kuku,
  • dan sebagian kulit tubuhnya.

Dasarnya adalah hadis Ummu Salamah.

Dalam buku ini dijelaskan bahwa larangan tersebut berlaku bagi:

  • shahibul qurban,
  • bukan seluruh anggota keluarga.

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya:

  • sebagian menganggap haram,
  • sebagian lainnya memandang makruh.

Namun penulis menganjurkan agar seorang muslim berhati-hati dan berusaha mengamalkannya.


Pembagian Daging Qurban

Pembahasan distribusi daging qurban mendapat perhatian besar dalam buku ini.

Daging Qurban Boleh:

  • dimakan sendiri,
  • disedekahkan,
  • dihadiahkan kepada kerabat atau tetangga.

Allah ﷻ berfirman:

“Makanlah sebagian darinya dan berikanlah kepada orang yang meminta dan yang tidak meminta.”
(QS. Al-Hajj: 36)

Larangan Menjual Bagian Qurban

Penulis menegaskan bahwa:

  • kulit,
  • kepala,
  • maupun bagian lain dari hewan qurban

tidak boleh dijual untuk keuntungan pribadi.

Demikian pula tukang jagal tidak boleh dibayar menggunakan bagian qurban sebagai upah.

Upah jagal harus diberikan dari uang tersendiri.


Problematika Qurban 

1. Arisan Qurban

Arisan qurban dibolehkan selama:

  • tidak mengandung riba,
  • tidak ada unsur penipuan,
  • dan akadnya jelas.

2. Qurban Online

Qurban online diperbolehkan selama:

  • hewan memenuhi syarat,
  • penyembelihan sesuai syariat,
  • dan lembaga penyalur amanah.

3. Transfer Qurban ke Daerah Lain

Penulis menjelaskan bahwa memindahkan qurban ke daerah lain boleh dilakukan apabila:

  • terdapat kebutuhan yang lebih besar,
  • atau maslahat yang lebih luas.

Namun beliau juga mengingatkan pentingnya menjaga syiar qurban di lingkungan sekitar.


Penutup

Buku Fiqih Qurban Tata Cara Berqurban karya Ammi Nur Baits merupakan panduan praktis yang sangat bermanfaat bagi kaum muslimin dalam memahami ibadah qurban secara benar.

Buku ini menegaskan bahwa qurban:

  • adalah ibadah agung,
  • syiar Islam yang besar,
  • dan bentuk ketakwaan kepada Allah ﷻ.

Melalui pembahasan yang sistematis dan berbasis dalil, pembaca diajak memahami:

  • hukum qurban,
  • tata cara penyembelihan,
  • syarat hewan,
  • distribusi daging,
  • hingga problematika qurban modern.

Dengan memahami fikih qurban secara benar, diharapkan kaum muslimin dapat melaksanakan ibadah qurban sesuai Sunnah Nabi ﷺ sehingga ibadah tersebut tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga bernilai tinggi di sisi Allah ﷻ.

Baca juga : Diam Terhadap Kemungkaran Menyebabkan Normalisasi Dosa Dalam Masyarakat

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hasad Iri Dengki dan Kaitannya dengan Kisah Nabi Yusuf

Pandangan Islam tentang Pemilihan Penerus Dakwah dan Potensi Hasad Anak Lain

Fiqih Ramadhan (5) : Hukum Qadha & Fidyah dalam Puasa Ramadhan