Hukum Sholat di Masjid yang Dibangun Diatas Tanah Hasil Merampas (Ghashb) menurut 4 Mazhab
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Hukum shalat di masjid yang berdiri di atas tanah hasil perampasan (ghaṣb/غصب) memang dibahas dalam fikih klasik, dan terdapat perbedaan pendapat di antara empat mazhab utama: Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, Mazhab Syafi'i, dan Mazhab Hanbali. Perbedaan ini berkisar pada dua hal: keabsahan shalat dan status dosa akibat menggunakan tempat yang haram.
1. Mazhab Hanafi
Menurut ulama Mazhab Hanafi:
- Hukum shalat: Sah
- Status perbuatan: Berdosa
Penjelasan:
- Mereka membedakan antara sahnya ibadah dan keharaman tempat.
- Shalat dianggap memenuhi rukun dan syarat, sehingga tetap sah.
- Namun, menggunakan tanah hasil ghasb adalah maksiat, sehingga pelakunya berdosa.
2. Mazhab Maliki
Menurut ulama Mazhab Maliki:
- Hukum shalat: Sah
- Status perbuatan: Berdosa
Penjelasan:
- Mirip dengan Hanafi, shalat tetap sah walaupun dilakukan di tempat haram/tercela.
- Tetapi perbuatan mendirikan atau menggunakan masjid di tanah ghasb tetap dosa.
3. Mazhab Syafi’i
Menurut ulama Mazhab Syafi'i:
- Hukum shalat: Tidak sah
- Status perbuatan: Berdosa
Penjelasan:
- Tempat sholat harus halal penggunaannya; tanah hasil ghashb tidak memenuhi syarat itu.
- Sholat perlu diulang di tempat yang halal.
- Pelakunya berdosa karena menggunakan hak orang lain tanpa izin.
4. Mazhab Hanbali
Menurut ulama Mazhab Hanbali:
- Pendapat masyhur (kuat):
- Shalat tidak sah
- Perbuatan haram dan berdosa
Penjelasan:
- Mereka berpendapat bahwa:
- Larangan (ghasb) berkaitan langsung dengan tempat pelaksanaan shalat.
- Karena tempatnya haram, maka ibadahnya juga tidak sah.
- Sama seperti Syafi’i—harus diulang ditempat yang halal.
Ringkasan Perbandingan
| Mazhab | Status Shalat | Status Dosa |
|---|---|---|
| Hanafi | Sah | Berdosa |
| Maliki | Sah (Makruh) | Berdosa |
| Syafi’i | Tidak sah | Berdosa dan wajib ulang |
| Hanbali | Tidak sah (Pendapat kuat) | Berdosa dan wajib ulang |
Dalil Umum tentang Ghasb
QS. Al-Baqarah: 188
“Janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil…”
Hadits Nabi ﷺ:
“Barang siapa mengambil sejengkal tanah secara zalim, akan dikalungkan kepadanya dari tujuh lapis bumi.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Kesimpulan
- Ulama (Hanafi, Maliki) menyatakan:
- Shalat tetap sah (makruh) tetapi berdosa.
- Mazhab Syafi'i dan Hanbali (pendapat kuat):
- Shalat tidak sah dan wajib diulang.
- Semua mazhab sepakat:
- Ghasb adalah dosa besar dan wajib dikembalikan kepada pemiliknya.
- Jika tanah yang dirampas adalah milik yayasan/lembaga, maka ini menyangkut hak publik, sehingga kezaliman lebih besar.
- “Tujuan baik” (membangun masjid) tidak membenarkan cara yang haram dan tidak menghapus keharamannya meskipun masjid.
- Dosa ditanggung perampas, bukan jamaah yang tidak tahu
- Orang yang mengetahui status haramnya lalu mendukung maka ikut berdosa
Dalil
QS. At-Taubah: 107 tentang masjid yang dibangun atas dasar keburukan
HUKUM SHALAT DI MASJID YANG BERDIRI DI ATAS TANAH HASIL PERAMPASAN (GHASHB) MENURUT EMPAT MAZHAB
PENDAHULUAN
Masjid merupakan tempat ibadah yang paling mulia dalam Islam. Ia menjadi simbol tauhid, persatuan umat, serta pusat aktivitas keagamaan. Namun dalam realitas sosial, terdapat fenomena pembangunan masjid di atas tanah yang bermasalah secara hukum syar’i, seperti tanah hasil perampasan (ghashb). Hal ini menimbulkan persoalan fikih: apakah sah shalat di dalamnya?
Masalah ini bukan sekadar teknis ibadah, tetapi menyentuh prinsip keadilan, hak kepemilikan, dan integritas ibadah. Para ulama dari empat mazhab telah membahasnya secara mendalam dengan pendekatan ushul fikih yang berbeda.
TINJAUAN UMUM TENTANG GHASHB
A. Definisi Ghashb
Secara bahasa, ghashb berarti mengambil sesuatu secara zalim.
Menurut Imam Nawawi:
“Ghashb adalah mengambil hak orang lain secara zalim tanpa izin.”¹
Menurut Ibnu Qudamah:
“Menguasai harta orang lain secara paksa tanpa hak.”²
B. Dalil Larangan Ghashb
1. Al-Qur’an
Allah berfirman:
“Dan janganlah kalian memakan harta di antara kalian dengan cara yang batil...” (QS. Al-Baqarah: 188)
Tafsir Ibnu Katsir:
“Ayat ini melarang segala bentuk pengambilan harta tanpa hak, termasuk ghashb.”³
Tafsir Al-Qurthubi:
“Termasuk dalam ayat ini adalah ghashb, penipuan, dan seluruh bentuk kezaliman dalam harta.”⁴
2. Hadits Nabi ﷺ
“Barang siapa merampas sejengkal tanah secara zalim, maka akan dikalungkan kepadanya dari tujuh lapis bumi.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Imam Nawawi menjelaskan:
“Hadits ini menunjukkan bahwa ghashb termasuk dosa besar.”⁵
C. Status Hukum Ghashb
- Haram secara ijma’
- Termasuk dosa besar
- Wajib mengembalikan hak
HUKUM SHALAT DI TANAH GHASHB MENURUT EMPAT MAZHAB
A. Mazhab Hanafi
Pendapat:
- Shalat: Sah
- Pelaku: Berdosa
Dalil dan Kaidah:
“Larangan tidak selalu menyebabkan batalnya ibadah”
Penjelasan:
- Keharaman berkaitan dengan hak manusia
- Tidak membatalkan rukun sholat
Rujukan:
- Al-Kasani, Bada’i as-Shana’i4
B. Mazhab Maliki
Pendapat:
- Shalat: Sah (Makruh berat)
- Pelaku: Berdosa
Penjelasan:
Imam Malik memandang bahwa keharaman tempat tidak membatalkan ibadah.
Dalam Al-Mudawwanah disebutkan:
“Shalat tetap sah meskipun dilakukan di tempat yang haram.”⁷
- Ibadah sah, tetapi makruh berat dilakukan di tempat haram bertentangan dengan adab ibadah dan maqāṣid syarī‘ah
Rujukan:
- Al-Mudawwanah al-Kubra5
C. Mazhab Syafi’i
Pendapat:
- Shalat: Tidak sah
- Pelaku: Berdosa
Dalil:
“Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik.”
(HR. Muslim)
Penjelasan:
- Tempat sholat harus halal
- Tanah ghashb tidak memenuhi syarat
Rujukan:
- Imam Nawawi, Al-Majmu’6
D. Mazhab Hanbali
Pendapat Masyhur:
- Shalat: Tidak sah
- Pelaku: Berdosa
Ibnu Qudamah berkata:
“Tidak sah shalat di tanah ghashb karena ia menggunakan tempat secara haram.”⁹
Argumentasi:
- Tempat adalah bagian dari pelaksanaan shalat,
- Masjid di atas kezaliman tidak memiliki legitimasi syar‘i
- Larangan berkaitan langsung dengan ibadah
QS. At-Taubah: 107 (Masjid Dhirar)
Kesimpulan
- Ghashb adalah dosa besar dan haram secara mutlak
- Ulama menyatakan shalat tetap sah namun berdosa
- Mazhab Syafi'i dan Hanbali (kuat) menyatakan shalat tidak sah
- Perbedaan disebabkan oleh pendekatan ushul fikih
- Semua sepakat wajib mengembalikan hak
DAFTAR PUSTAKA
- Al-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab
- Ibnu Qudamah, Al-Mughni
- Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim
- Al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an
- Al-Kasani, Bada’i al-Shana’i
- Malik bin Anas, Al-Mudawwanah
FOOTNOTE
- Al-Nawawi, Al-Majmu’, Juz 9
- Ibnu Qudamah, Al-Mughni, Juz 5
- Ibnu Katsir, Tafsir QS. Al-Baqarah: 188
- Al-Qurthubi, Tafsir QS. Al-Baqarah: 188
- Al-Nawawi, Syarh Shahih Muslim
- Al-Kasani, Bada’i al-Shana’i
- Al-Mudawwanah al-Kubra
- Al-Nawawi, Al-Majmu’
- Ibnu Qudamah, Al-Mughni
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

Komentar
Posting Komentar