Kewajiban Berdakwah bagi Setiap Muslim
Kewajiban Berdakwah bagi Setiap Muslim
Dakwah berasal dari bentuk
da’a-yad’u, di mana berarti panggilan, seruan, atau ajakan. Ini berarti, dakwah
merupakan setiap kegiatan yang bersifat menyeru, mengajak, dan memanggil orang
untuk beriman dan taat kepada Allah sesuai dengan akidah, syariat, dan akhlak
Islam.
Benarkah dakwah itu merupakan kewajiban orang Islam? Para
ulama ternyata berbeda pendapat dalam menetapkan hukum menyampaikan dakwah.
itu. Sebagian ulama menetapkan dakwah sebagai fardlu kifayah (kewajiban
kolektif). Sebagian ulama lain menetapkannya sebagai fardlu a’in.
Mereka sama-sama mengacu pada surat Ali Imran ayat 104.
Sebagaimana firman Allah: “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat
yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari
yang munkar, merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS Ali Imran [3]: 104).
Kata minkum dalam ayat tersebut dianggap mengandung
pengertian tab’id (bagian), sehingga hukum dakwah menjadi fardlu kifayah. Akan
tetapi, sebagian ulama lain justru menganggapnya sebagai zaaidah (tambahan),
sehingga hukumnya menjadi fardlu ‘ain. Secara lahiriah, kedua makna ini saling
bertentangan, namun pada hakikatnya keduanya justru saling melengkapi, di mana
makna al-bayan tidak menolak adanya spesialisasi sebagian para kaum muslimin
untuk berdakwah.
Nabi Muhammad pernah bersabda: “Sampaikanlah dariku meskipun
hanya satu ayat ….” (H.R. Tirmidzi).
Hadis tersebut menjadi landasan kewajiban setiap orang
Islam, laki-laki maupun perempuan, untuk berdakwah. Tidak ada alasan untuk
tidak menunaikan kewajiban dakwah. Hal ini tampak dari perintah untuk
menyampaikan (dakwah) meskipun satu ayat. Berdakwah bukan kewajiban yang
diperintahkan oleh para ulama, kiai, atau oleh siapa pun. Akan tetapi merupakan
perintah dari Allah dan utusan-Nya, Muhammad, secara langsung kepada setiap
individu muslim.
Di surat lain Allah pun berfirman: “Dan suruhlah (manusia)
mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan
bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu
termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).” (Q.S. Luqman [31]: 17).
Orang-orang yang istiqamah menunaikan kewajiban dakwah
disebut sebagai khairu umah (umat terbaik), sebagaimana firman Allah: “Kamu
adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang
makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah.” (Q.S. Ali
Imran [3]: 110).
Dakwah bertujuan mewujudkan kebahagiaan dan kesejahteraan
hidup di dunia dan di akhirat yang diridai oleh Allah. Artinya, dakwah harus
menyampaikan nilai-nilai yang dapat mendatangkan kebahagiaan dan kesejahteraan
yang diridai Allahsesuai dengan bidangnya masing-masing.
Layak Menjadi Contoh
Bagaimana cara Nabi Muhammad berdakwah tentulah layak menjadi contoh atau
teladan kita. Setelah Muhammad diangkat sebagai rasul Allah, beliau melakukan
dakwah Islam, baik secara lisan, tulisan, maupun perbuatan. Muhammad memulai
dakwahnya kepada istrinya, keluarganya, dan teman-teman karibnya.
Mula-mula dakwah ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi,
karena situasi dan kondisi pada waktu itu masih belum memungkinkan penyampaian
dakwah secara terang-terangan. Baru setelah pengikut Muhammad bertambah,
termasuk beberapa pemuka Quraisy, dakwah Islam disampaikan secara
terang-terangan.
Alquran adalah kitab dakwah yang berisi penetapan syariat,
sebab Kitab Suci yang diturunkan Allah kepada manusia melalui dakwah yang
dilakukan Muhammad pada hakikatnya adalah ajakan untuk menaati dan mengikuti
ajaran Islam, di mana tujuannya untuk menjadi pedoman dalam hidup manusia. QS.
An-Nahl (16): 125.
Allah berfirman: “Serulah manusia kepada jalam Tuhanmu
dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang
baik, sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang
tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang
mendapat petunjuk.” (Q.S. An-Nahl [16]: 125).
Mengacu pada ayat ini, maka kita berkewajiban untuk menyeru
kepada sesama ke jalan Allah dengan cara bijaksana dan senantiasa memberikan
pelajaran yang baik. Pelajaran itu dapat melalui penyampaian lisan atau dengan
sikap dan amal perbuatan. Dalam melakukan diskusi dengan mereka pun dengan cara
yang baik, agar ketertarikan untuk mendengar ajaran dan norma agama ada.
Kewajiban berdakwah itu sifatnya sangatlah fleksibel. Hal
itu karena tuntunan pelaksanaan dakwah tidak ditujukan kepada satu komunitas
saja, namun bersifat umum dengan tidak meninggalkan sifat kekhususannya
sendiri. Artinya, selain sebagai fardlu ‘ain, juga hukumnya fardlu kifayah.
Berdakwah hukum wajibnya ditujukan kepada setiap orang yang mengaku muslim
dengan memberikan petunjuk dan berita gembira. Akan tetapi, untuk
penyelenggaraannya hendaknya ada tenaga ahli yang khusus dari kalangan umat
Islam yang memang mendalami bidang tersebut secara profesional.
Untuk menciptakan suasana kondusif dari kedua hukum
tersebut, maka maka antara dakwah yang dilakukan secara kolektif dan individu
harus saling melengkapi. Dakwah yang dilakukan secara individu hendaknya
memberikan dukungan kepada pihak yang memang benar-benar terjun ke dalam bidang
ini secara profesional. Jangan sampai karena adanya dua bentuk hukum berdakwah
ini menjadikan umat Islam terpecah, apalagi sampai tidak peduli dan merasa
tidak berkewajiban untuk menyampaikan dan melestarikan ajaran Islam.
Pengembangan Daya Nalar
Aktivitas dakwah dikembangkan tidak hanya pengembangan daya sadar atas
kehadiran Allah, namun harus pula diarahkan pada pengembangan daya nalar. Ini
berarti, dakwah dituntut tidak hanya bermisi pada pengembangan kesadaran
menanamkan konsep agama pada jiwa semata, namun ia harus mampu mengembangkan
daya nalar objek dakwah, agar tidak terjadi kepincangan-kepincangan dalam
masyarakat.
Materi dakwah tidak harus dengan mempergunakan bahasa yang
tinggi, sehingga memenuhi syarat, namun yang sangat
penting adalah berupaya untuk membahasakan ajaran-ajaran agama sesuai dengan
tingkat kecerdasan objek dakwah. Oleh karena itu, dakwah sedapat mungkin
menggunakan bahasa sederhana dan komunikatif, artinya mudah untuk diketahui dan
dipahami oleh objek dakwah. Materi dakwah tidak ditentukan oleh seorang da’I,
tetapi ditentukan oleh objek dakwah. Dibutuhkan kecerdasan, kecakapan,
kepekaan, dan kejelian da’i dalam membaca kondisi objek dakwahnya.
Dalam kaitan ini, media sosial dapat dipakai sebagai sarana
berdakwah. Begitu masifnya manusia dalam memanfaatkan internet dan jejaring
sosial, sehingga tentu saja akan sangat efektif jika media sosial digunakan
sebagai sarana untuk menebar kebaikan atau berdakwah. Tentu saja dalam
pemanfaatan media sosial sebagai sarana berdakwah haruslah disertai dengan
sikap arif dan bijaksana.
Sumber : republika.id, jatengdaily.com
.jpg)
Komentar
Posting Komentar