Keutamaan Puasa Arafah
Salah satu amalan utama di awal Dzulhijjah adalah puasa Arafah, pada tanggal 9 Dzulhijjah. Puasa ini memiliki keutamaan yang semestinya tidak ditinggalkan seorang muslim pun. Puasa ini dilaksanakan bagi kaum muslimin yang tidak melaksanakan ibadah haji. Berikut penjelasan keutamaan puasa arafah.
Dari Abu Qotadah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
صِيَامُ
يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى
قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ
عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ
“Puasa Arofah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa
setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan
menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162)
Imam
Nawawi dalam Al Majmu’ (6: 428) berkata, “Adapun
hukum puasa Arafah menurut Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah: disunnahkan puasa
Arafah bagi yang tidak berwukuf di Arafah. Adapun orang yang sedang berhaji dan
saat itu berada di Arafah, menurut Imam Syafi’ secara ringkas dan ini juga
menurut ulama Syafi’iyah bahwa disunnahkan bagi mereka untuk tidak berpuasa
karena adanya hadits dari Ummul Fadhl.”
Ibnu Muflih dalam Al Furu’ -yang merupakan
kitab Hanabilah- (3: 108) mengatakan, “Disunnahkan melaksanakan puasa pada 10
hari pertama Dzulhijjah, lebih-lebih lagi puasa pada hari kesembilan, yaitu
hari Arafah. Demikian disepakati oleh para ulama.”
Adapun orang yang berhaji tidak disunnahkan untuk
melaksanakan puasa Arafah.
عَنْ
أُمِّ الْفَضْلِ بِنْتِ الْحَارِثِ أَنَّ نَاسًا تَمَارَوْا عِنْدَهَا يَوْمَ
عَرَفَةَ فِي صَوْمِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ
بَعْضُهُمْ هُوَ صَائِمٌ وَقَالَ بَعْضُهُمْ لَيْسَ بِصَائِمٍ فَأَرْسَلَتْ
إِلَيْهِ بِقَدَحِ لَبَنٍ وَهُوَ وَاقِفٌ عَلَى بَعِيرِهِ فَشَرِبَهُ
“Dari Ummul Fadhl binti Al Harits, bahwa orang-orang
berbantahan di dekatnya pada hari Arafah tentang puasa Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam. Sebagian mereka mengatakan, ‘Beliau berpuasa.’ Sebagian
lainnya mengatakan, ‘Beliau tidak berpuasa.’ Maka Ummul Fadhl mengirimkan
semangkok susu kepada beliau, ketika beliau sedang berhenti di atas unta
beliau, maka beliau meminumnya.” (HR. Bukhari no. 1988 dan Muslim no. 1123).
عَنْ
مَيْمُونَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ النَّاسَ شَكُّوا فِى صِيَامِ النَّبِىِّ –
صلى الله عليه وسلم – يَوْمَ عَرَفَةَ ، فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ بِحِلاَبٍ وَهْوَ
وَاقِفٌ فِى الْمَوْقِفِ ، فَشَرِبَ مِنْهُ ، وَالنَّاسُ يَنْظُرُونَ
“Dari Maimunah radhiyallahu ‘anha, ia berkata
bahwa orang-orang saling berdebat apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam berpuasa pada hari Arafah. Lalu Maimunah mengirimkan pada
beliau satu wadah (berisi susu) dan beliau dalam keadaan berdiri (wukuf),
lantas beliau minum dan orang-orang pun menyaksikannya.” (HR. Bukhari no. 1989
dan Muslim no. 1124).
Mengenai pengampunan dosa dari puasa Arafah, para ulama
berselisih pendapat. Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah dosa kecil.
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Jika
bukan dosa kecil yang diampuni, moga dosa besar yang diperingan. Jika tidak,
moga ditinggikan derajat.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 51)
Sedangkan jika melihat dari penjelasan Ibnu
Taimiyah rahimahullah, bukan hanya dosa kecil yang diampuni,
dosa besar bisa terampuni karena hadits di atas sifatnya umum. (Lihat Majmu’
Al Fatawa, 7: 498-500).
Setelah kita mengetahui hal ini, tinggal yang penting
prakteknya. Juga jika risalah sederhana ini bisa disampaikan pada keluarga dan
saudara kita yang lain, itu lebih baik. Biar kita dapat pahala, juga dapat
pahala karena telah mengajak orang lain berbuat baik.
“Demi Allah, sungguh satu orang saja diberi petunjuk
(oleh Allah) melalui perantaraanmu, maka itu lebih baik dari unta merah (harta
amat berharga di masa silam, pen).” (Muttafaqun ‘alaih).
“Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan
mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (HR. Muslim).
Semoga Allah beri hidayah pada kita untuk terus beramal
sholih.
Sumber: https://muslim.or.id/18509-keutamaan-puasa-arafah.html

Komentar
Posting Komentar